Sabtu, 31 Maret 2007

Diskriminasi: Pengaruhnya terhadap anak-anak dan orang tua

Diskriminasi: Pengaruhnya terhadap anak-anak dan orang tua

Emi Nur Hayati

Islam menawarkan pendidikan yang baik dan sesuai dengan fitrah manusia. Pendidikan ini bisa terlaksana dalam lingkungan keluarga. Karena lingkungan keluarga adalah basis pertama bagi setiap manusia di mana manusia dari sana bisa belajar nilai-nilai agama. Anak adalah amanat besar kedua orang tua yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah swt. Telah dipesankan kepada kedua orang tua yang memiliki anak lebih dari satu untuk berlaku adil di hadapan mereka dan menjauhi pilih kasih dan diskriminasi. Rasulullah saw bersabda: “Berlaku adillah di antara anak-anak kalian dalam memberi, sebagaimana kalian juga suka mereka berbuat adil terhadap kalian dalam menghormati dan menyayangi”.[1]

Islam tidak menerima diskriminasi dan ketidakadilan dalam perilaku lahiriah dari kedua orang tua terhadap anaknya. Khususnya anak yang sesama jenis. Sekalipun tidak sesama jenis Islam juga tidak menerimanya. Ada riwayat yang menunjukkan tentang lebih mendahulukan anak perempuan daripada anak laki, dan hal ini ada alasannya; misalnya ketika ayah datang dari luar dan membeli sesuatu maka harus ditunjukkan kepada anak perempuan terlebih dahulu. Alasannya karena anak perempuan lebih sensitif dari anak laki-laki. Rasulullah saw bersabda: “Berlakulah sama di antara anak-anak kalian dalam memberi. Seandainya aku harus mengutamakan salah satu maka akan aku mengutamakan orang-orang perempuan”.[2]

Dalam tulisan ini penulis ingin mengkaji pengaruh diskriminasi di antara anak-anak dan akibat dari diskriminasi terhadap kedua orang tua, anak yang mendapat perhatian lebih dan anak yang lainnya.

Diskriminasi adalah memilah-milah, membedakan yang satu dengan lainnya, menerima yang satu dan menolak yang lain, mengutamakan yang satu dari yang lainnya.[3]

Diskriminasi kedua orang tua di hadapan anak-anak seperti perlakuan mereka secara lahiriah di hadapan anak-anak. Baik dalam pujian, memberi hadiah bahkan dalam menyetrap mereka. Sementara salah satu dari hak anak atas kedua orang tuanya adalah mereka berbuat adil terhadap mereka dan menjauhi ketidakadilan.

Pada dasarnya diskriminasi akan menemui makna ketika kedua orang tua memiliki anak lebih dari satu dan kedua orang tua dalam perilaku lahiriah tidak menjaga keadilan dan berbuat pilih kasih di antara anak-anak mereka.

Tentu, dari satu sisi bolehnya diskriminasi di antara anak-anak dan mengutamakan satu anak dari anak yang lain dengan arti bahwa pertama, kedua orang tua dalam melakukan diskriminasi di antara anak-anak harus memiliki alasan yang bisa diterima, diskriminasi yang mendapatkan restu dari syariat Islam. Dan ini bukan berarti diskriminasi bahkan pembedaan yang berarti keadilan itu sendiri. Misalnya, pada saat kedua orang tua memiliki dua anak laki-laki yang selisih usia keduanya adalah tiga tahun. Dengan melihat perbedaan usia keduanya ayah membelikan sepatu dengan nomor yang berbeda. Pembedaan seperti adalah sebuah keadilan, akan tetapi jika ayah membelikan sepatu dengan nomor yang sama, ini adalah sebuah ketidakadilan.[4]

Diskriminasi dan ketidakadilan akan menemui makna pada saat dua anak memiliki potensi dan kondisi yang sama, kemudian kedua orang tua mengutamakan salah satu dari keduanya dan memberikan fasilitas lebih pada salah satu dari keduanya.[5]

Kedua, bagaimana cara melaksanakan diskriminasi, artinya jika diskriminasi harus dilakukan, dan jika tidak dilakukan berarti sebuah kezaliman maka harus benar dan sahih dalam bagaimana cara melakukannya. Jika tidak maka akibatnya akan menimpa kedua orang tua dan anak-anak.[6]

Pengaruh diskriminasi di antara anak-anak

Diskriminasi dan ketidakadilan perilaku dan sikap lahiriah kedua orang tua di antara anak-anak memiliki banyak efek samping. Efek samping ini tidak hanya berpengaruh pada anak yang lebih diperhatikan dan diutamakan, akan tetapi akan berpengaruh pada anak yang lain bahkan kedua orang tua itu sendiri.

Dalam lingkungan keluarga, jika kedua orang tua tidak menjaga keadilan dalam perilaku dan sikap lahiriahnya di antara anak-anak, maka yang seharusnya di mana lingkungan mengalami kondisi harmonis justru sebaliknya akan timbul percekcokan dan garis di antara anggota keluarga.[7] Karena efek samping diskriminasi akan mempengaruhi seluruh anggota keluarga. Oleh karena itu efek samping ini akan kami bahas secara terpisah sehingga kita tahu apa pengaruh negatif diskriminasi bagi anggota keluarga.

Efek samping diskriminasi pada kedua orang tua

Kedua orang tua yang tidak menjaga keadilan dalam perilaku dan sikap lahiriahnya di antara anak-anak, pertama yang mendapat imbasnya adalah mereka sendiri. Karena anak yang tidak mendapat kasih sayang dan perhatian ia akan berprasangka buruk terhadap kedua orang tuannya. Ia akan dendam terhadap kedua orang tuanya. Ia tidak akan menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya oleh kedua orang tuanya bahkan ia berani melakukan perbuatan buruk untuk mengganggu kedua orang tuanya. Karena pada dasarnya dengan perbuatan buruk ini ia ingin mencari perhatian kedua orang tuanya sehingga mereka memperhatikannya.[8]

Efek samping yang terjadi pada anak yang mendapat perhatian lebih

1. Anak yang mendapatkan perhatian lebih dari kedua orang tua ia akan mendapatkan ancaman kejiwaan bahkan ancaman jasmani yang mungkin datang dari orang lain.

2. Anak yang mendapat perhatian lebih akan menjadi anak yang manja, ia bangga dengan dirinya. Dalam jiwanya muncul rasa ingin menguasai dan merasa paling hebat dari lainnya.[9] Anak yang terbiasa hidup manja, ia tidak akan mampu menghadapi cobaan yang datang dari masyarakat. Karena ia dalam lingkungan keluarga merasa diperhatikan dan dimanja sehingga ia terjebak dalam kesalahannya bahwa lingkungan masyarakat juga akan memanjakannya.[10]

3. Anak yang manja kehilangan kepercayaan diri dan kemerdekaan kepribadian. Ia akan selalu tergantung dan membutuhkan kepada orang lain.[11]

4. Dengan munculnya sedikit kesusahan ia akan kehilangan kestabilan jiwa sehingga ia akan putus asa dari kehidupan karena ia tidak mampu menghadapi kenyataan hidup.[12]

Adanya bahaya dan ancaman yang muncul dari orang lain yang merasa disaingi oleh anak yang lebih diperhatikan dan dimanja.[13]

Efek samping diskriminasi pada anak-anak yang tidak mendapat perhatian kedua orang tua

Efek terbesar akibat ketidakadilan dan diskriminasi dengan alasan apapun adalah efek yang menyerang anak yang tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang kedua orang tua. Karena selain kepribadiannya terancam, ia akan menjadi faktor pencetus untuk mengancam dan membahayakan orang selainnya termasuk kedua orang tuanya sendiri dan saudara lainnya yang mendapat perhatian lebih dari kedua orang tuanya.[14]

Efek samping yang menyerang mereka antara lain:

1. Merasa rendah dan hina. Ketika anak menyaksikan ketidakadilan sikap dan perilaku kedua orang tuanya maka ia merasa ada kekurangan pada dirinya. Sehingga ia berpikir bahwa kekurangan itulah yang menjadikan kedua orang tuanya tidak memperhatikannya. Perasaan ini begitu berpengaruh dalam dirinya sehingga ia menjadi anak yang tidak ceria, depresi dan tidak memiliki semangat, pengecut dan tidak bertanggung jawab sementara seluruh eksisitensi dan kepribadian manusia tergantung pada semangat dan pandangan serta aktivitasnya yang membangun.[15] Jika seseorang sudah tidak memiliki semangat lagi dan pandangannya negatif terhadap kehidupan maka kepribadiannya akan goyah.

2. Muncul penyakit hasut.[16] Anak yang tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang maka ia akan hasut kepada saudaranya yang mendapatkan perhatian lebih dari kedua orang tuanya. Dan kemungkinan terjadi efek lain yang lebih buruk yang akan mengancam keduanya.

3. Munculnya permusuhan.[17] Anak yang tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang kedua orang tuanya ia akan memusuhi mereka yang pada akhirnya ia tidak akan percaya kepada kedua orang tuanya bahkan akan menentang mereka.

4. Pendidikan yang buruk dan teladan negatif.[18] Semua pekerjaan dan perilaku kedua orang tua dalam lingkungan keluarga akan ditiru oleh anak-anak. Kedua orang tua merupakan teladan bagi anak-anaknya. Jika perilaku orang tua tidak pantas, ini adalah satu pemberian contoh dan teladan negatif terhadap anak-anak. Contoh dan teladan negatif ini pada masa yang akan datang akan dipraktekkan oleh anak-anak terhadap orang lain.

Jalan penyelesaian diskriminasi[19]

Ketidakadilan perilaku kedua orang tua di antara anak-anak dengan alasan apapun, sekalipun dengan alasan adanya perbedaan di antara mereka adalah sebuah keadilan, akan tetapi diskriminasi yang benar sekalipun akan mengakibatkan efek samping sebagaimana yang sudah disinggung sebelumnya. Untuk mencegah efek samping diskriminasi di antara anak-anak dalam keluarga ada beberapa jalan penyelesaian.

1. Diskriminasi yang dibenarkan sekalipun merupakan sebuah keharusan dan memberikan hak kepada orang yang layak menerima haknya akan tetapi karena besarnya efek yang akan muncul dan mencegah pengaruhnya yang merusak adalah lebih penting, oleh karena itu sebisa mungkin untuk tidak melakukan diskriminasi semacam ini dan kedua orang tua hendaknya menjaga perilaku lahiriahnya yang berbau diskriminasi di hadapan anak-anak.

2. Bila kedua orang tua melakukan diskriminasi yang benar hendaknya mereka tidak menampakkannya di depan anak-anak. Namun hal ini tidak mungkin bisa tersembunyi karena anak yang mendapat perhatian lebih akan menceritakannya kepada yang lain. Menyembunyikan diskriminasi semacam ini di antara anak-anak sekalipun di hadapan anak yang mendapatkan perhatian lebih adalah baik. Akan tetapi tetap tidak memiliki pengaruh pendidikan yang baik. Karena tidak bisa memberi semangat kepada yang lainnya. Kalaupun memiliki pengaruh hanya bagi anak yang mendapat perhatian lebih itu pun tidak banyak.

3. Kedua orang tua harus mendidik anaknya berdasarkan akal dan logika. Sehingga jika kedua orang tua melakukan diskriminasi benar, merek tidak langsung menunjukkan reaksinya. Karena bila anak-anak memahami diskriminasi benar, yang dilalukan oleh kedua orang tuanya tidak akan berakibat fatal terhadap mereka akan tetapi bila mereka tidak memahaminya, tidak tahu sebabnya maka mereka akan mendapatkan efek sampingnya.

4. Bila kedua orang tua harus melakukan diskriminasi di antara anak-anaknya, jalan yang lebih bagus adalah perlakuan orang tua terhadap anak yang layak untuk diperlakukan, hendaknya diperlakukan juga terhadap anak-anak yang lain yang sekiranya bisa mendatangkan keyakinan terhadap mereka dan sekedarnya supaya bisa mencegah munculnya efek yang akan terjadi sebagaimana sudah kita jelaskan di atas.

Imam Baqir as bersabda: “Demi Allah kadang aku memperlakukan baik sebagian anakku dan memangkunya dan menyayanginya serta banyak berterima kasih kepadanya sementara yang demikian ini sebenarnya adalah hak anak yang lainnya akan tetapi yang demikian ini aku lakukan karena untuk menjaga anak yang memiliki hak dari ancamannya dan ancaman yang lainnya supaya mereka tidak melakukan sesuatu terhadap anak yang berhak untuk disayangi sebagaimana perlakuan yang dilakukan oleh saudara-saudara Nabi Yusuf as terhadapnya.[20]



[1] . Kanz Al-Ummal, hadis ke 45347, dinukil dari Mizan Al-Hikmah, Muhammad Rai Syahri, tahun 1422 HQ/ 1380 HS, hal 550, hadis ke 6743.

[2] . Ibid, hadis 45346. dinukil dari Mizan Al-Hikmah, Muhammad Rai Syahri, tahun 1379, jilid 4, hal 7090.

[3] . Kamus edisi persi, Amid, Tehran , Amir kabir, 1369 HS, cetakan ketiga, hal 411.

[4] . lihat Qoemi Muqaddam, Muhammad Reza, Raweshhaye Asib za Dar Tarbiyat Az Manzare Tarbiyat Islami, Qom, Hauzah wa Daneshgah, cetakan pertama 1382 HS, hal 42.

[5] . Ibid.

[6] . Ibid.

[7] . Rasyid Pour, Abdu Al-Majid, cera ranj mibarim, Qom, Bunyade farhanggi Imam Mahdi, 1371 HS, hal 223.

[8] . Qoemi Muqaddam, Muhammad Reza, Raweshhaye Asib za Dar Tarbiyat Az Manzare Tarbiyat Islami, hal 44.

[9] . Ibid, hal 45.

[10] . Rasyid Pour, Abdu Al-Majid, cera ranj mibarim, Qom, Bunyade farhanggi Imam Mahdi, 1371 HS, hal 224.

[11] . Rasyid Pour, Abdu Al-Majid, cera ranj mibarim, Qom, Bunyade farhanggi Imam Mahdi, 1371 HS, hal 223.

[12] . Ibid.

[13] . Qoemi Muqaddam, Muhammad Reza, Raweshhaye Asib za Dar Tarbiyat Az Manzare Tarbiyat Islami, hal 45.

[14] . Ibid, hal 44.

[15] . Ibid, hal 47.

[16] . Qoemi Muqaddam, Muhammad Reza, Raweshhaye Asib za Dar Tarbiyat Az Manzare Tarbiyat Islami, hal 47.

[17] . Ibid, hal 44, 50.

[18] . Ibid.

[19] . Ibid, hal 47.

[20] . Tafsir Al-Ayyasyi, 2/166. dinukil dari Mizan Al-Hikmah, Muhammad Rai Syahri, tahun 1379 HS, jilid 4, hal 7090.

Sabtu, 24 Maret 2007

Hermeneutika Punya Banyak Kamar


Hermeneutika Punya Banyak Kamar

Saleh Lapadi

Benar, pemikiran Hermenutika falsafi yang diusung oleh Heidegger di abad kedua puluh yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Gadamer memberikan warna lain bagi hermeneutika. Pendekatan yang dilakukan lewat hermeneutika falsafi memang sangat dibutuhkan. Setiap peneliti masalah-masalah yang terkait dengan hermeneutika harus memberikan porsi yang besar untuk mengkaji hermeneutika Heidegger dan mereka yang menganut ide-idenya.

Setiap peneliti, yang ingin mengkaji metodologi tafsir teks tentang memahami matan, aliran-aliran dalam kritik sastra dan filsafat ilmu-ilmu sosial serta humaniora dan setiap aliran pemikiran yang akan dipilih, pasti membutuhkan kajian tentang substansi memahami secara umum dan analisa struktur keberadaannya. Dan studi tentang keduanya ini berhutang kepada Heidegger dan murid-muridnya. Namun, itu tidak dengan sendirinya membatasi bingkai hermeneutika hanya pada hermeneutika falsafi. Dalam masalah memahami dan tafsir matan, misalnya. Senantiasa ada saja kemungkinan untuk mengajukan teori baru dalam masalah memahami teks. Pemikiran yang semacam ini mungkin tidak akan dimasukkan ke dalam studi hermenutika falsafi namun dengan sendirinya ia adalah masalah hermeneutika. Ia tidak disebut sebagai pemikiran yang berada di luar bingkai hermeneutika.

Usaha memonopoli hermeneutika dan bingkainya pada kajian-kajian hermenutika falsafi secara umum yang mencakup mazhab Jerman (Heidegger-Gadamer) dan Prancis (Ricouer-Derrida) atau hanya terbatas pada Jerman saja tidak punya alasan logis sama sekali.

Dalam tulisan ini, penulis berusaha sebisanya akan memberikan beberapa alasan mengapa klaim yang semacam itu tidak memiliki dasar logis. Dan untuk itu, mengikuti gaya logika aristotelian (walaupun tidak lengkap karena tujuan tidak dibahas), penulis memilih beberapa tema yang diklaim dapat memberikan bingkai yang jelas tentang sebuah disiplin ilmu.

Definisi Hermeneutika

Dalam perjalanan sejarah yang tidak begitu lama, hermeneutika memiliki beragam definisi. Dan setiap definisi yang ada menggambarkan secara khusus tujuan dan bingkainya.

1. John Martin (1710-1759) menganggap bahwa ilmu-ilmu humaniora berlandaskan ‘seni tafsir’ (auslegekunst) dan hermeneutika adalah nama lainnya. Dalam memahami ibarat; lisan dan tulisan, pasti ada saja keburaman yang menghalangi seseorang untuk dapat memahaminya secara sempurna. Hermeneutika adalah seni untuk dapat memahami secara sempurna dari keduanya. Seni ini seperti ilmu logika yang memiliki sekumpulan kaidah yang dipergunakan untuk membantu menghilangkan keburaman.[1]

2. Frederick August Wolf, pada ceramah-ceramahnya sekitar tahun1785-1807 tentang ‘ensiklopedia pengetahuan dan studi-studi klasik’ mendefinisikan hermeneutika sebagai berikut: ‘Ilmu tentang kaidah-kaidah yang dapat memaknai simbol-simbol.’ Ditambahkan olehnya, tujuan ilmu ini adalah mempersepsi pikiran-pikiran ujaran dan tulisan seorang penulis atau pengujar sesuai dengan apa yang dipikirkan. Penerimaan tafsir dan kegunaan hermeneutika menunjukkan bahwa ‘memahami’ tidak cukup dengan mengetahui bahasa matan namun memerlukan juga studi sejarah. Sejarah kehidupan penulis dan lingkungan tempat tinggalnya. Mufassir yang ideal adalah mengetahui apa yang diketahui oleh sang penulis.[2]

3. Schelear Macher (1768-1834), memandang hermeneutika sebagai ‘seni memahami’. Ia sangat memperhatikan masalah kesalahan pemahaman. Dan atas dasar itu ia beranggapan bahwa tafsir matan selalu dalam cobaan berat salah paham. Oleh karenanya, hermeneutika harus diupayakan sebagai sekumpulan kaidah dan metode yang dapat diajarkan guna mencegah bahaya salah paham. Tanpa kaidah dan metode ini usaha untuk memahami tidak akan pernah terwujudkan.[3]

Perbedaan definisi ini dengan pertama adalah John Martin beranggapan bahwa kebutuhan akan hermeneutika hanya ketika ada keburaman dalam usaha memahami matan. Sementara Sylaikherr Makher mengatakan bahwa seorang mufassir dalam usahanya untuk memahami matan senantiasa membutuhkan hermeneutika. Karena, menurutnya, hermeneutika tidak diadakan untuk menghilangkan keburaman melainkan sebuah ilmu yang dapat mencegah seorang mufassir dari salah paham.

4. Willhelm Dilthey (1833-1911), memandang hermeneutika adalah ilmu yang bertugas mengenalkan metodologi ilmu-ilmu humaniora. Tujuan asli dari hermeneutika Dilthey adalah mengangkat nilai ilmu-ilmu humaniora sebanding dengan ilmu-ilmu eksak.

Menurut pendapatnya, rahasia mengapa orang lebih dapat menerima proposisi-proposisi ilmu-ilmu eksak terletak pada transparansi metodologi yang dimilikinya. Dari sini, agar ilmu-ilmu humaniora dapat dikategorikan ilmu, maka hendaknya metodologinya harus dikaji secara serius sehingga prinsip-prinsipnya yang kokoh dan sama bagi semua pondasi pembenaran dan proposisi-proposisi ilmu-ilmu humaniora menjadi jelas.[4]

5. Bubner, salah satu penulis modern Jerman, dalam sebuah artikel ‘supremasi hermeneutika’ yang ditulis pada tahun 1975 mendefinisikan hermeneutika sebagai ‘ide-ide memahami’.[5]

Definisi ini dengan hermeneutika falsafi Heidegger dan Gadamer memiliki kesamaan. Hal itu dikarenakan tujuan hermeneutika falsafi adalah memerikan substansi memahami. Hermeneutika falsafi, berbeda dengan hermeneutika sebelumnya, tidak terbatas pada masalah memahami matan saja dan tidak juga terbingkai hanya pada ilmu-ilmu humaniora, melainkan mutlak pemahaman serta analisa realita pemahaman dan menjelaskan syarat-syarat keberadaan untuk menghasilkan itu.

Lima definisi di atas adalah sebagian dari definisi yang ada tentang hermeneutika. Namun kelima definisi ini setidak-tidaknya mampu menggambarkan keluasan pembahasan hermeneutika. Bagaimana semakin ke sini semakin beragam dan luas. Mengkaji ini mulai dari bingkai pengenalan hermeneutika sebagai penuntun untuk tafsir matan agama dan hukum hingga bingkai pengenalannya sebagai kritik falsafi dalam kajian substansi pemahaman dan syarat-syarat keberadaan menghasilkannya.

Keluasan bahasan hermeneutika secara transparan menunjukkan bahwa setiap definisi yang ada tidak mampu berlaku sebagai definisi lengkap bagi seluruh hasil pemikiran yang dikategorikan sebagai hermeneutika. Dan ini tidak hanya terbatas pada definisi-definisi yang telah disebutkan, bahkan secara praksis hampir tidak mungkin mendapatkan definisi, yang disebut oleh logika aristotelian jami’ dan mani’, yang mencakup seluruh aliran yang ada di dalam bingkai hermeneutika itu sendiri.

Bingkai Hermeneutika

Richard Palmer dalam usahanya untuk menjelaskan bingkai hermeneutika tanpa membatasinya hanya pada hermeneutika falsafi membagi hermeneutika dalam tiga kategori umum:

1. Hermeneutika khusus, yang menggambarkan bentuk pertama dan bagaimana terbentuknya hermeneutika sebagai cabang ilmu. Hermeneutika khusus ini berusaha untuk memperbaiki kualitas tafsir teks pada sebagian cabang ilmu seperti hukum, sastra, kitab suci dan filsafat. Hermeneutika khusus ini juga dikenal memiliki sekumpulan kaidah-kaidah dan metode untuk keperluan di atas. Dan setiap disiplin ilmu memiliki metodenya sendiri-sendiri. Dengan demikian, hermeneutika setiap disiplin ilmu terkait erat dengan disiplin itu sendiri. Sebagai contoh, hermeneutika yang dipakai untuk menafsirkan kitab suci tidak diambil dari tafsir teks sastra klasik.[6]

2. Hermeneutika umum, yang dapat dikategorikan dalam hermeneutika metodologis. Hermeneutika umum berusaha untuk memperkenalkan metode pemahaman dan tafsir. Namun, yang perlu mendapat penekanan adalah bagian hermeneutika yang mementingkan metodologi ini tidak terbatas pada sebagian ilmu tapi terkait dengan cabang-cabang ilmu yang memiliki kecenderungan tafsir. Aliran ini dimulai semenjak abad ke tujuh belas. Dan orang pertama yang menjelaskan keharmonisan dan sistem pemikiran ini adalah Sylaikher Makher, seorang teolog Jerman.

Pemikiran inti hermeneutika umum ini bertumpu pada pra anggap bahwa ada kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum yang memiliki otoritas dalam memahami matan tanpa tergantung pada jenis matannya. Seorang ahli hermeneutika umum senantiasa berusaha untuk memperbaiki dan menyusun kaidah-kaidah umum ini.

Usaha yang dilakukan Willhelm Dilthey dapat dimasukkan dalam kelompok hermeneutika umum. Hal itu dikarenakan pra anggap yang dimilikinya sesuai dengan hermeneutika umum. Bedanya, hermeneutikanya mencakup seluruh ilmu-ilmu humaniora. Dilthey meyakini bahwa perbuatan, ujaran dan tulisan manusia semuanya memberi hikayat akan kehidupan pemikiran dan kedalaman diri manusia dan ilmu-ilmu humaniora dalam keluasan dan keragamannya harus berusaha untuk sampai pada kehidupan dalam diri manusia selaku pemilik semua perbuatan dan hasil yang ada. Semua ini harus mengikuti prinsip, kaidah dan metode umum. Tugas dan tanggung jawab hermenutika adalah menyusun dan memilih dan memilah prinsip dan kaidah yang ada. Penjelasan yang kokoh dan benar metodologi yang berkuasa atas ilmu-ilmu humaniora.

3. Hermeneutika falsafi, yang muncul dari perenungan filosofis tentang fenomena pemahaman manusia. Hermeneutika falsafi tidak punya keinginan untuk memperkenalkan sebuah metode dan menjelaskan prinsip-prinsip yang mengatur lalu lintas pemahaman manusia dan tafsir; baik itu dalam metode memahami matan atau dalam seluruh ilmu humaniora. Bila diteliti lebih dalam lagi, hermenutika falsafi tidak hanya menunjukkan keengganannya untuk memperkenalkan sebuah metode bahkan lebih dari itu melakukan kritik terhadap metodologi yang ada.[7]

Dengan melihat bingkai ketiga kelompok yang saling berbeda dalam masalah bingkai hermeneutika yang coba diklasifikasikan oleh Pamer setidak-tidaknya menjadi jelas bahwa membatasi bingkai hermeneutika hanya pada salah satu dari ketiganya sangat tidak berdasar. Pada kenyataannya, atas nama hermeneutika, ketiga model ini tetap masih melakukan aktivitasnya secara serius dan mengembangkan apa yang menjadi keyakinannya. Tidak benar, dengan datangnya sebuah model yang baru kemudian model lama tidak terpakai dan ditinggalkan oleh pengikutnya. Lebih dari itu, sangat naif sekali bila dengan bertumpu pada satu model yang ada kemudian menafikan atau sekurang-kurangnya menganggap usaha yang dilakukan oleh mode yang lain sebagai keluar dari bingkai hermeneutika.

Hermeneutika Tanpa Nama

Hermeneutika dikenal sebagai sebuah disiplin ilmu semenjak abad ketujuh belas. Namun, sebelum dan sesudahnya, sepanjang sejarah senantiasa ada saja pemikiran yang diperkenalkan tanpa menyebut dirinya sebagai hermeneutika. Sementara pemikiran tersebut memiliki klasifikasi untuk disebut sebagai hermeneutika setidak-tidaknya bagian darinya. Untuk pemikiran-pemikiran ini sebagian orang menggolongkan mereka dalam hermeneutika tanpa nama.

St. Agustin filsuf dan teolog Kristen memiliki saham dan pengaruh yang sangat besar terhadap hermeneutika modern. Heidegger dan Gadamer banyak dipengaruhi oleh pemikiran St. Agustin. Heidegger dalam bukunya Being and Time dan dalam sebagian dari ceramah-ceramahnya berulang-ulang kali menyebut nama Agustin. St. Agustin memiliki artikel yang ditulisnya dengan judul On Christian Doctrin yang menurut sebagian orang dalam sejarah pemikiran merupakan tulisan yang paling mempengaruhi hermeneutika.[8]

Penelitian hermeneutika St. Agustin dipusatkan pada paragraf buram dalam kitab suci. Ia berkeyakinan bahwa kitab suci jelas dan dapat dipahami. Dengan pandangannya ini ia dibedakan dengan mereka yang menganggap bahwa semua kitab suci bersifat simbolik dan penuh dengan rumusan. Menurutnya, kebutuhan akan hermeneutika terbatas pada paragraf buram dan belum jelas yang dapat menghalangi usaha memahami kitab suci. Usaha ini dapat disebut sebagai fondasi penyusunan prinsip-prinsip hermeneutika.

Frederick Willhelm Nitzche (1844-1900), filsuf Jerman yang dapat disebut sebagai salah satu mata rantai terbentuknya pemikiran hermeneutika dalam karya-karyanya. Pemikiran paling pentingnya yang membuatnya masuk dalam kategori ini adalah keyakinannya akan interpretasi untuk semua pemahaman manusia. Nitzche memulainya dari sebuah keyakinan bahwa hakikat setiap sesuatu tidak dapat dipahami bahkan apa yang kita pahami hanyalah sebatas interpretasi manusia. Penafsiran ini muncul dari perspektif dan asumsi-asumsi yang dimiliki sebelumnya.

Ide bahwa semua pemahaman manusia hanyalah interpretasinya sendiri sangat ditekankan oleh hermeneutika falsafi. Dan Heidegger dalam bukunya Being and Time menunjukkan bahwa pemahaman manusia atas sesuatu, pribadi-pribadi dan diri kita sendiri senantiasa berupa hermeneutika. Maksud dari ‘pemahaman hermeneutik’ adalah senantiasa pemahaman didahului oleh ‘fore sight’ dan ‘fore structure’ yang memiliki banyak kesamaan dengan studi yang dilakukan oleh Nitzche akan dipengaruhinya persepsi manusia dengan asumsi sebelumnya.

Dalam tulisan-tulisan para pemikir seperti Ludwig Wittgeintein dan Edmund Husserl dapat ditemukan kajian-kajian yang masih sangat dekat dengan masalah hermeneutika. Heidegger seindiri metode fenomenologinya dipelajarinya dari gurunya Edmund Husserl.

Dengan penjelasan ringkas di atas, terungkap sebuah realitas lain bahwa kajian-kajian hermeneutika tidak terbatas pada tulisan-tulisan resmi dari aliran-aliran yang ada dalam hermeneutika itu sendiri. Banyak tulisan-tulisan yang tidak menamakan dirinya sebagai hermeneutika namun inti kajiannya tidak berbeda jauh dengan yang dikaji oleh para pemikir yang kemudian disebut hermeneutika.

Hermeneutika dan Islam

Hermeneutika sebagaimana disiplin ilmu lainnya yang baru muncul tidak memiliki tempat tersendiri dalam Islam. Dan dengan sendirinya, sebuah kajian terpisah bernama hermeneutika tidak dikenal dalam ilmu-ilmu Islam. Para ilmuwan Islam baik itu dari jajaran filsafat, teologi, tafsir, usul fikih juga tidak memiliki sebuah kajian terpisah dengan judul hermeneutika. Namun, sebagaimana pada sub judul hermeneutika tanpa nama yang telah disebutkan di atas, sangat mungkin sekali sebagian kajian yang terkait dengan bahasan-bahasan hermeneutika dalam pemikiran keagamaan telah disinggung. Dan satu hal yang perlu mendapatkan penekanan di sini adalah dengan keragaman aliran hermeneutika sebagian dari kajian yang dilakukan oleh ilmuwan Islam memiliki kesamaan dengan satu dari aliran yang ada dan berbeda penuh dengan aliran yang lain. Hal yang telah disinggung dalam sub judul bingkai hermeneutika.

Hermeneutika, sebelum Heidegger, secara intens hanya membatasi kajian-kajiannya pada tafsir matan dan mengkonstruksi kualitas tafsir dan memperbaiki metode memahami teks dengan benar. Hermeneutika falsafi, sekalipun tujuan aslinya tidak untuk masalah memahami matan saja namun, memiliki perhatian yang lebih dengan masalah ini. Sementara itu, ilmu-ilmu Islam dalam cabang-cabangnya dan secara khusus fikih, teologi dan tafsir memiliki hubungan yang luas dengan memahami dan tafsir matan agama. Oleh karenanya, ilmuwan Islam dalam usahanya melakukan pendekatan terhadap teks-teks agama memiliki metode tafsir sendiri dan khas. Kajian-kajian ilmuwan Islam dalam berbagai bidang bila dibandingkan dengan aliran dalam hermeneutika lebih mirip dan dekat dengan aliran tafsir matan sekalipun tidak pernah memakai jubah hermeneutika untuk dirinya.

Tiga bidang dari ilmu-ilmu Islam; fikih, teologi dan tafsir, adalah yang paling bertanggung jawab untuk memilih dan memilah masalah-masalah tafsir teks dalam usaha memahami matan agama. Oleh karenanya, pada pengantar ketiga ilmu ini ada pembahasan yang dikhususkan untuk itu. Namun tentunya kajian yang dilakukan masih sangat klasik. Dan itu dapat ditemukan di dua tempat.

Pertama dan lebih dari yang lain, dalam ilmu usul fikih. Ilmu usul fikih bertanggung jawab untuk melakukan koreksi terhadap prinsip-prinsip yang bakal dipakai dalam proses penyimpulan sebuah hukum. Seluruh pembahasan yang dimilikinya tidak terbatas pada usaha membangun prinsip-prinsip memahami matan saja. Hal itu dikarenakan dalil-dalil fikih dan sumber-sumber penyimpulan hukum tidak terbatas pada dalil naqli; Al-Quran dan Hadis. Namun pun demikian, harus dikatakan bahwa sebagian dari pembahasan ilmu usul fikih terkait erat dengan memahami matan dan prinsip-prinsip tentang memahami matan agama yang sering disebut ‘mabahits al-fazh’.

Kedua, dalam pengantar ilmu tafsir, secara terpencar-pencar, para mufassir biasanya mengkaji masalah-masalah yang berhubungan dengan kualitas pemahaman dan tafsir Al-Quran. Masalah ini sendiri adalah hermeneutika. Sebagai contoh, Allamah Thaba’thaba’i dalam tafsirnya Al-Mizan memunculkan sebuah metode tafsir yang disebutnya tafsir Quran dengan Quran (tafsir Al-Quran bi Al-Quran). Metode yang dibawakannya menambah keragaman metode tafsir Al-Quran dalam ilmu tafsir. Kajian ini dengan sendirinya adalah hermeneutika.

Penutup

Cara pandang hermeneutika falsafi tentang pemahaman secara mutlak dan memahami dan tafsir matan secara khusus adalah sesuatu yang baru dalam pemikiran Islam. Dapat dikatakan bahwa pandangan yang dapat mewakili Islam dan dapat disamakan dengan hermeneutika falsafi sampai saat ini belum ditemukan. Bahkan dalam masalah memahami dan tafsir matan ada perbedaan yang sangat mencolok bahkan sampai pada tahap bertentangan.

Namun, kenyataan ini tetap tidak dapat dijadikan justifikasi untuk memvonis bahwa masalah hermeneutika tidak ada dalam Islam. Karena, sekali lagi, hermeneutika falsafi yang diusung dan dimulai oleh Heidegger dan yang lain-lainnya bukan satu-satunya hermeneutika sebagaimana telah diuraikan sebelumnya sehingga dengannya kita membingkai hermeneutika dan menjadikannya sebagai juru bicara tunggal hermeneutika.


[1] . The Hermeneutics Reader, Edited by Kurt muller volmer, Basic Black well, 1986.

[2] . Routledge Encyclopedia of Philosophy, vol 4, Edited bu Edward Raib, 1998.

[3] . Gondin, Jean: Sources of Hermeneutics, sate university of new york press, 1995.

[4] . Grondin, Jean: Introduction to Philosophichal Hermeneutics, Yale university press, 1994.

[5] . The Hermeneutics Reader.

[6] . Contemporary Philosophy, Edited by G. Floistad, Martinus nijhoff publishers, 1982.

[7] . Ini dapat dilihat dalam tulisan Gadamer, Truth and Method.

[8] . Introduction to Philosophichal Hermeneutics.

Mengenal kebijakan teror Amerika di Timur Tengah


Mengenal kebijakan teror Amerika di Timur Tengah

Saleh Lapadi

Dunia pernah melihat sistem dua kutub yang menghasilkan perang dingin. Barat yang dipimpin oleh Amerika di satu sisi dan Timur yang dikomandoi Uni Soviet di sisi lain. Timur yang dipimpin Uni Soviet, bubar menjadi negara-negara kecil. Rusia masih mencoba untuk bangkit untuk menghadapi Amerika, namun belum mampu mengembalikan kewibawaan Uni Soviet. Amerika tinggal sendiri sebagai penguasa tunggal. Amerika kemudian merasa menjadi polisi dunia.

Namun, apakah lantas semuanya selesai?

Ketika perang dingin berlangsung, Amerika menghembuskan isu komunis di dunia Islam untuk menahan pengaruh Uni Soviet. Sebuah alasan untuk ikut menancapkan kekuatan dan pengaruhnya di negara-negara Arab selain tujuan paling pentingnya adalah menguasai ladang-ladang minyak mereka. Setelah Uni Soviet runtuh dan isu komunis tidak lagi ampuh, Amerika kemudian harus merekayasa musuh untuk tetap eksis di negara-negara Arab. Lagi-lagi, kepentingan Amerika untuk mendapat minyak murah dan menguasai pusat-pusat energi dunia harus mencari korban lain.

Peristiwa 11 September, yang kontroversial, menjadi alasan baru Amerika untuk tetap menancapkan pengaruhnya di negara-negara Arab. Isu terorisme Islam dikembangkan di dunia. Negara-negara kecil dan pemerintahan yang tidak didukung oleh rakyatnya menjadi ketakutan. Apa lagi, PBB sebagai badan dunia tidak lagi dapat menghalangi Amerika yang berubah menjadi penuntut umum sekaligus sebagai hakim dan eksekutor. Ketika Amerika mengatakan kelompok teroris Islam berpusat di Afghanistan, dengan tanpa hambatan berarti mereka menyerang Afghanistan. Begitu juga yang terjadi di Irak. Alasan adanya senjata pemusnah massal, yang belum terbukti hingga kini, menjadi satu-satunya alasan untuk menyerang Irak.

Al-Qaedah hanya muncul memberikan pernyataan-pernyataan ketika Amerika membutuhkannya untuk menakut-nakuti lawan-lawannya. Dengan itu, Amerika dapat muncul sebagai polisi dunia. Ketika Prancis dan Jerman tidak setuju dengan invasi militer terhadap Irak, al-Qaedah mengeluarkan ancaman akan menyerang Eropa. Di saat Bush dalam pemilihan presiden mulai kelihatan turun pamornya, al-Qaedah mengancam akan menyerang Amerika. Bush akhirnya memenangkan pemilihan lewat peliharaannya.

Ketika Denmark memuat karikatur yang menodai Nabi Muhammad saw, tidak hanya kaum muslimin tapi seluruh dunia mengecam pemuatan itu. Tinggal satu yang tidak mengecam; al-Qaedah. Al-Qaedah seakan-akan bisu dan tidak tahu apa yang sedang terjadi. Jelas, bila al-Qaedah mengeluarkan ancaman, rencana Barat tidak akan berhasil. Mereka ingin melihat reaksi destruktif umat Islam. Untung dunia dan umat Islam segera tersadar tujuan busuk mereka.

Saat ini, Amerika di Afghanistan dan Irak menelan pil pahit. Terutama di Irak, Amerika beranggapan dengan menjatuhkan si pembunuh berdarah dingin Sadam Husein, rakyat Irak akan mengelu-elukan mereka karena berhasil membebaskan mereka dari sang tiran. Syiah dengan dipimpin dan dibimbing oleh tokoh-tokoh ulamanya mampu membalikkan keadaan. Ayatullah sayyid Ali Sistani segera bersikap dan meminta untuk dilakukan pemilihan umum. Dengan cepat pemerintah terbentuk lewat pemilihan umum. UUD disahkan lewat referendum. Wakil Amerika di Irak dengan bantuan agen-agen intelijennya tidak berhasil mendudukan wakil-wakilnya di pemerintahan. Pemerintah dan parlemen banyak dikuasai oleh orang-orang Syiah yang loyal kepada negara dan rakyat di bawah tuntunan marja Syiah Ayatullah Sayyid Sistani.

Tentara Amerika yang ditunjuk oleh PBB untuk menjamin keamanan di Irak hanya mengonsentrasikan penjagaan pipa-pipa minyak Irak. Daerah-daerah yang diduduki dan dijaga oleh Amerika adalah tempat rawan aksi teror. Sementara di daerah-daerah yang tidak dijaga oleh tentara Amerika relatif aman. Tentara Amerika di Irak menghadapi musuh tidak satu. Kelompok-kelompok yang senantiasa mengancam nyawa mereka adalah Syiah, Ahli Sunah, takfiri Wahabi, sisa-sia anggota partai Ba’ts dan Kurdi Irak.

Keadaan menjadi berubah ketika Sadam Husein dihukum mati. Satu-satunya diktator boneka Amerika yang tidak dapat menghirup lama kebebasannya sejak dilengserkan adalah Sadam Husein. Ini menunjukkan kekuatan dan keteguhan pemerintah Irak yang didominasi oleh Syiah yang memang mayoritas di Irak. Kekuatan pemerintah Irak ini membuat Amerika cemas karena giliran berikutnya adalah mereka harus keluar dari Irak. Itu berarti satu lagi negara penghasil minyak lepas dari cengkeramannya setelah Iran.

Apa yang harus dilakukan?

Isu lama namun masih ampuh, pecah belah dan kuasai! Amerika memakai isu Syiah dan Persia untuk mengamankan posisinya di Irak, sekalipun harus dibayar dengan semakin banyak jumlah korban yang bakal berjatuhan dari tentaranya. Bush tidak peduli itu, pasukan Amerika di Irak ditambah.

Amerika mengangkat kembali isu Syiah. Isu ini sebenarnya sudah lama terpendam dan hubungan baik antara Syiah dan Ahli Sunah telah dijalin sejak zaman Ayatullah Boroujerdi dan Allamah Syaikh Syaltut. Yang mengangkat kembali dan mengobarkan isu ini adalah kelompok takfiri Wahabi. Mereka mengafirkan Syiah, tentunya tidak hanya Syiah tapi Ahli Sunah juga dikafirkan, guna melicinkan jalan Amerika untuk tetap tinggal di Irak.

Wahabi takfiri menggambarkan kepada dunia Islam seolah-olah mereka berjihad melawan Amerika, dan Syiah berkongsi dengan Amerika. Karena di setiap tempat yang banyak Ahli Sunah, pasti sering terjadi bentrokan bersenjata antara tentara Amerika dengan mereka. Sebaliknya, daerah-daerah yang mayoritas penduduknya Syiah aman-aman saja. Isu ini sengaja dilancarkan untuk menutupi bagaimana Hizbullah Lebanon yang Syiah berhasil mengalahkan Israel dalam perang 33 hari. Sebagian malah berusaha menunjukkan bahwa perang itu hanya skenario saja antara Hizbullah dan Israel!

Pada hakikatnya, yang sedang menjalankan skenario Amerika dan Israel adalah kelompok takfiri Wahabi. Bahkan mereka juga membawa-bawa pengikut Ahli Sunah yang tidak mengerti apa sebenarnya yang sedang terjadi untuk ikut bahu-membahu bersama mereka menyerang Syiah. Sehingga keadaan menjadi lebih kompleks. Ketidaktahuan ini membuat Ayatullah Sayyid Sistani mengeluarkan fatwa bahwa seandainya Ahli Sunah membunuh setengah dari orang Syiah, niscaya Syiah tidak akan melakukan pembalasan.

Amerika membutuhkan keadaan yang tidak stabil bahkan kalau bisa chaos. Dengan demikian, alasan untuk tinggal di Irak mendapat pembenaran. Pemerintah Irak tidak tinggal diam. Diadakanlah konferensi Baghdad untuk membicarakan masalah stabilitas keamanan di Irak.

Isu kedua yang dikembangkan adalah Iran yang persia. Amerika dan Israel lewat kelompok takfiri Wahabi berusaha menakut-nakuti orang-orang Arab Ahli Sunah. Kelompok takfiri berusaha mengangkat isu etnis yang telah diberangus oleh Nabi Muhammad saw. Arab dan Ajam adalah satu. Tidak berbeda bangsa Arab dan Ajam. Bahkan al-Quran menyebutkan orang mukmin itu bersaudara tidak peduli Arab atau Ajam. Mereka mengatakan, karena Islam yang Arab berhasil menaklukkan bangsa Persia, saat ini Persia yang Syiah menuntut balas. Dengan demikian, isunya sudah tidak lagi dunia Islam menghadapi Israel, tapi dunia Islam yang Sunni dan Arab menghadapi Iran yang Syiah.

Saat ini, Amerika dan Israel dengan bantuan kelompok takfiri Wahabi menggeser isu teroris Islam dengan Iran Syiah. Bahkan dalam sebagian tulisan disebut ancaman Safawi. Ditambah lagi, setelah Iran tidak tunduk pada tekanan Amerika dan Israel serta Eropa untuk menunda pengayaan uraniumnya. Opini dunia diarahkan untuk meyakini bahwa Iran sebagai ancaman stabilitas keamanan dunia. Dan di Timur Tengah, Iran merupakan ancaman bagi kawasan. Dengan ini, Amerika selain meraup keuntungan karena tinggal di Irak dan dapat menguasai ladang-ladang minyaknya, mereka mendapat laba lewat penjualan senjata. Pemimpin-pemimpin negara Arab yang tidak didukung oleh rakyatnya, karena tidak adanya pemilihan umum yang demokratis terpaksa harus membeli senjata-senjata yang ditawarkan Amerika plus teknisinya. Selama beberapa bulan ini, jual beli senjata menunjukkan grafik menaik yang tajam.

Yang menarik dari semuanya, kelompok takfiri Wahabi tidak pernah serius menganggap Israel sebagai musuh dunia Islam. Perlahan-lahan Israel sudah tidak lagi menjadi musuh bagi dunia Islam. Permusuhan itu diarahkan ke Syiah. Alasannya adalah Syiah lebih berbahaya dari Israel. Kalau Israel sudah jelas adalah Yahudi, sementara Syiah dengan baju Islam berusaha untuk menghancurkan Islam dari dalam (atau sebaliknya). Itulah mengapa ulama takfiri Wahabi mengeluarkan fatwa bahwa Syiah adalah kafir dan halal darahnya.

Takfiri Wahabi Kelompok yang mengaku Islam dan haus darah. Melihat sejarah munculnya kelompok takfiri Wahabi ini memang telah banyak memakan korban. Banyak kaum muslimin di Arab Saudi sendiri dibunuh dengan fatwa Muhammad bin Abdul Wahhab. Mazhab yang muncul dengan cara kontroversial semacam ini dalam perjalanannya juga sering mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial.

Mereka tidak hanya menganggap ringan pengafiran mazhab atau orang lain, dalam dakwahnya juga mereka sering menghalalkan segala cara. Mereka tidak segan-segan mencatut nama ulama Syiah untuk dipakai sebagai penulis atau penerjemah dalam buku-buku mereka. Yang jamak terjadi, ketika menghadapi Syiah, mereka mengatasnamakan dirinya sebagai Ahli Sunah. Padahal setelah itu, mereka juga mencap orang-orang Ahli Sunah sebagai pelaku bidah dan syirik bahkan kafir. Karena orang-orang Ahli Sunah melakukan ziarah kubur, membaca tahlil dan lain-lain.

Keberadaan Israel di kawasan Timur Tengah tidak pernah dianggap oleh negara-negara Arab sebagai penghinaan. Apa lagi dengan alasan holocoust. Apa dosa orang-orang Palestina yang Arab sehingga selama 60 tahun diduduki oleh Israel. Orang-orang Yahudi dibantai di Jerman, orang-orang Arab yang harus menerima getahnya. Sudah itu setelah kalah dalam perang 6 hari menghadapi Israel sebagian malah menjalin hubungan dengan Israel. Tidak malukah mereka mengkhianati bangsanya sendiri? Sekarang malah ingin membawa masalah bahwa Persia yang Ajam dan Syiah merupakan ancaman.

Masihkah mereka menutup mata bahwa Syiah yang paling getol membantu bangsa Palestina?

Sampai di mana mereka mengikuti rencana busuk Amerika di Timur Tengah?

Sampai kapan bangsa Arab membohongi dirinya?

Qom, 23 Maret 2007

Kamis, 22 Maret 2007

Ahmadi Nejad menjawab surat seorang ibu Amerika


Ahmadi Nejad menjawab surat seorang ibu Amerika

Surat seorang ibu Amerika

Bapak Presiden,

Saya menulis surat menulis surat kepada Anda sebagai seorang ibu yang anaknya secara paksa dibawa ke Irak. Anak saya telah dirampas. Mungkin Anda tidak tahu, tapi banyak orang Amerika yang tidak suka dengan Bush. Mereka menganggapnya sebagai (...). Kami tidak menganggapnya sebagai presiden kami. Secara curang ia menjadi presiden dan memasuki White house. Banyak dari ibu-ibu yang anaknya belum dikirim ke Irak punya keyakinan yang sama dengan saya. Mereka juga menganggap Bush sebagai (...).

Bapak presiden, kami sangat tersiksa dengan perang yang dikobarkan oleh Bush dan anak buahnya. Saat ini kami tidak dapat berbuat apa-apa untuk menghentikan aksi tololnya. Saya menulis surat kepada Anda karena saya tahu bahwa Anda adalah seorang yang meyakini Tuhan dan berpikiran rasional.

Saya tidak takut dengan Bush dan badan-badan keamanannya. Namun, supaya mereka tidak dapat mencegah perjuangan saya dan orang-orang yang seperti saya, mohon supaya identitas saya tidak dipublikasikan.

Kuserahkan harapan terbaikku

(...)

------------------------------------

Dengan nama Allah

Ibu yang terhormat,

Assalamualaikum

Sebelumnya, atas keterlambatan saya menjawab surat Anda saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Keterlambatan ini akibat kesibukan yang menumpuk.

Sampai saat ini, banyak surat yang senada isi surat Anda dikirimkan kepada saya.

Bila anak Anda secara paksa dikirim ke Irak, ketahuilah bahwa Tuhan pasti akan membantunya. Di hari akhirat kelak, orang yang memaksa anak Anda untuk berperang, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas korban yang tewas.

Sementara itu, untuk kecemasan Anda. Sengaja saya tidak mengirim jawaban langsung ke email Anda. Untuk menjaga jangan sampai ada orang-orang yang ikut campur dan menyadap hal-hal pribadi dari rakyat Amerika. Itupun dilakukan dengan cara ilegal. Sebagai gantinya, jawaban Anda saya muat ke dalam weblog. Dengan ini, siapa saja yang punya pikiran seperti Anda dapat menemukan jawabannya.

Ibu yang terhormat,

Kami menghormati seluruh masyarakat dunia. Jiwa, kehormatan dan harta semua manusia, bahkan rakyat Amerika adalah terhormat. Agama kami tidak mengizinkan kami untuk merusak ketenangan seorang manusia, dari manapun asalnya.

Para ibu dari rakyat Iran yang kehilangan anaknya karena kekejian Amerika atau anak-anak yang kehilangan orang tuanya, tidak akan pernah rela melihat rakyat Amerika menjadi korban kecongkakan pemerintah mereka. Pemuda Iran yang kehilangan seluruh keluarganya yang ikut dalam penerbangan pesawat penumpang yang ditembak dan hancur oleh kapal perang Amerika, tidak mau memulai perang baru.

Kami selama 8 tahun berperang menghadapi invasi Sadam. Pasukan Sadam yang didukung oleh kekuatan-kekuatan besar dunia. Setiap kekurangan langsung dipenuhi oleh mereka. Rakyat Iran tidak selamat dari senjata kimia Sadam. Dengan lampu hijau yang diberikan oleh kekuatan-kekuatan besar, antara lain Amerika, senjata kimia paling mematikan di Barat, dicoba kepada rakyat mazlum Iran.

Menurut Anda, apa keuntungan yang diperoleh Sadam dan tuan-tuannya di Amerika dan sebagian negara lain dengan memaksakan perang selama 8 tahun terhadap Iran? Tidak ada! Bahkan satu jengkal dari tanah Iran tidak dikuasai oleh mereka. Mereka tidak berhasil mewujudkan tujuan busuk mereka. Para pemuda kami dengan bersenjatakan iman berhasil membela tanah airnya dan dunia dibuatnya terheran-heran.

Saudariku,

Benar, kami juga seperti Anda tersiksa dengan perang. Tapi, kami tidak takut perang dalam membela negara kami. Akan tetapi, kami meyakini masih banyak jalur diplomatik yang dapat ditempuh untuk mencari jalan damai. Jalur-jalur yang dapat mencegah pemaksaan dan kepongahan Amerika, rezim Zionis dan Inggris. Kami memberikan jaminan kepada Anda bahwa Iran tidak akan pernah memulai sebuah peperangan.

Sangat disayangkan, kini dunia terjerat pada sebagian kekuatan dan tokoh-tokoh politik yang haus kekuasaan dan pengobar api peperangan. Setiap hari, ribuan orang tidak berdosa mati. Para ibu hanya bisa terduduk menangisi kematian anaknya. Haus akan harta dan kekuasaan orang-orang yang seperti ini tidak akan pernah habis-habisnya. Mereka senantiasa menebarkan ancaman dan ketakutan dalam kehidupan manusia. Sayangnya lagi, di dunia ini Anda bukan satu-satunya yang menderita akibat ulah mereka. Setiap hari di Palestina, Irak, Afghanistan dan daerah-daerah di dunia ini banyak orang tua yang sedih dan menangisi anak-anaknya. Teriakan mereka tidak akan pernah sampai melewati tembok kekuasaan yang bertumpu pada kekayaan dan senjata.

Ibu yang lagi sedih,

Saya berharap masyarakat dunia dapat menurunkan tokoh-tokoh politik yang congkak dan pengobar api peperangan. Para pemimpin yang mengorbankan segala kepentingan rakyat demi segelintir perusahaan-perusahaan ekonomi dan sejumlah kelompok-kelompok khusus.

Saya yakin Anda dan rakyat Amerika tidak akan percaya dan mengikuti kebohongan dan propaganda muskil dan meracuni dari jaringan propaganda para pemodal yang tidak memiliki rasa perikemanusiaan. Anda dan rakyat Amerika senantiasa mengikuti hakikat dan untuk itu kalian berusaha sekuat tenaga.

Anda pasti tahu bahwa media massa rezim Zionis yang dekat dengan kelompok berkuasa berkali-kali ucapan saya diputarbalikkan. Berita-berita tentang negara kami, berkali-kali diberitakan kepada kalian secara dusta. Saya mengerti, di tempat dan kondisi Anda hidup, dengan adanya media massa yang dekat dengan kelompok-kelompok tertentu, agak sulit untuk mendapatkan hakikat dan kebenaran. Akan tetapi dengan kecerdasan dan kewaspadaan, untuk mendapatkan kebenaran bukanlah sesuatu yang mustahil.

Ironis, bila saya harus katakan bahwa rakyat Amerika mendapatkan informasi yang telah disensor secara mutlak dalam masalah hubungan Amerika dengan negara-negara di dunia.

Saya percaya bila rakyat Amerika mengetahui bahwa untuk apa pajak yang ditarik dari mereka dipakai oleh pemerintah. Bahkan para pendukung fanatik pemerintah pun akan turun ke jalan-jalan untuk melakukan demonstrasi.

Apa yang bisa Anda lakukan adalah membongkar atmosfer kebohongan dan kelicikan yang dilakukan oleh media massa yang dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu di Amerika. Tentunya Anda melakukannya sesuai dengan kemampuan yang kalian miliki.

Ibu yang saya hormati,

Saya memohon kepada Tuhan agar di dunia yang saya hidup di dalamnya saya tidak akan menyaksikan kegelapan perang. Masyarakat dunia dapat meminta dan menyampaikan suara perdamaian ke telinga para pengobar perang yang berbaju kepala negara. Orang-orang yang merasa menjadi wakil dari semua orang.

Saya berharap semoga pasukan militer penjajah Amerika segera keluar dari Irak. Kembalikan perdamaian, ketenangan dan persaudaraan yang dahulu ada di sana. Rakyat Irak mampu untuk melanjutkan hidupnya di samping keluarga dalam cinta dan persaudaraan. Pemuda-pemuda Amerika juga dapat berada di sisi keluarga mereka melayani rakyat Amerika di negaranya sendiri.

Bila Anda bertawakal kepada Allah, Anda akan berhasil.

Sumber: Ahmadi Nejad

Selasa, 20 Maret 2007

Mengenal Buku Tahrir Wasilah Imam Khomeini


Mengenal Buku Tahrir Wasilah Imam Khomeini

Saleh Lapadi

Salah satu karya fikih yang ditinggalkan oleh Imam Khomeini adalah buku Tahrir Wasilah. Buku fikih yang memuat sekumpulan fatwa fikih paling lengkap Imam Khomeini. Kedalaman dan keluasan pembahasan buku ini, berikut kekokohan argumentasinya sekaligus menepis fatwa-fatwa ulama sebelumnya yang tidak memperbolehkan mengikuti fatwa seorang mujtahid yang telah meninggal dunia. Sebagian besar pendapat dan fatwa Imam Khomeini dalam buku Tahrir Wasilah sampai saat ini adalah pendapat puncak dan diakui oleh sebagian besar para mujtahid yang nota bene adalah murid-muridnya. Oleh karenanya, sebagian dari para mujtahid yang ada saat ini masih memperbolehkan para mukallidnya (mereka yang bertaklid), yang sebelumnya, bertaklid kepada Imam Khomeini untuk mengamalkan buku Tahrir Wasilah. Sementara untuk fatwa yang berbeda dan masalah baru yang tidak terdapat dalam buku Tahrir maka harus mengikuti pendapat mereka.[1]

Sebelum mengenal lebih jauh tentang buku Tahrir Wasilah karangan Imam Khomeini ada baiknya mengenal beberapa karya fikih beliau yang ditulis sebagai buku fatwa. Buku fikih fatwa paling awal yang ditulis oleh Imam Khomeini merupakan komentar beliau terhadap buku karangan Ayatullah al-Uzhma Sayyid Abu al-Hasan Isfahani (1284-1365 H-Q) yang berjudul Wasilah an-Najah (Pengantar Keselamatan). Buku ini beliau tulis beberapa tahun sebelum meninggalnya Ayatullah Burujerdi dan dicetak dengan judul “Wasilah an-Najah Ma’a Ta’aliq al-Imam al-Khomeini”, Ayatullah Burujerdi semasa hidupnya adalah mujtahid Syi’ah terbesar. Komentar-komentar beliau terhadap buku Wasilah an-Najah inilah yang nantinya menjadi cikal bakal terbentuknya buku Tahrir Wasilah. Disebutkan bahwa ada beberapa perbedaan fatwa beliau yang ditulis dalam komentarnya terhadap Wasilah an-Najah dan buku Tahrir Wasilah. Namun masalah ini tidak sulit karena penulisan buku komentar terhadap Wasilah an-Najah lebih dahulu maka tentunya yang dikedepankan adalah pendapat beliau dalam buku Tahrir Wasilah.

Selain mengomentari buku Wasilah an-Najah karya Sayyid Abu al-Hasan al-Isfahani, beliau juga mengomentari buku al-‘Urwah al-Wutsqa karangan Ayatullah Sayyid Muhammad Kazhim al-Yazdi (1247-1337 H-Q). Buku al-‘Urwah al-Wutsqa adalah buku argumentasi fikih Syi’ah yang ditulis dengan baik dan tercatat sebagai salah satu buku yang memuat cabang-cabang masalah fikih dengan komplit pada masanya. Sayyid Yazdi sendiri setelah menulis buku tersebut mengumumkan sayembara kepada murid-muridnya dan berjanji memberikan hadiah bila menemukan kekurangan dalam hal ini.

Sebagai sebuah perbandingan, sekalipun buku Tahrir Wasilah cukup komplit membahas masalah-masalah kontemporer dan perincian masalahnya lebih banyak, namun masih kalah kelengkapan penjelasan untuk seluruh cabang masalah fikih dibanding buku al-‘Urwah al-Wutsqa. Oleh karenanya, untuk melihat pikiran-pikiran Imam Khomeini secara utuh dalam masalah fikih hendaknya melakukan perujukan kepada buku ini. Komentar Imam Khomeini terhadap buku al-‘Urwah al-Wutsqa dicetak dengan judul “Al-‘Urwah al-Wutsqa Ma’a Ta’aliq al-Imam Khomeini”.

Buku-buku yang memuat fatwa-fatwa Imam Khomeini di atas ditulis dalam bahasa Arab sebagaimana buku Tahrir Wasilah. Imam Memiliki buku fatwa dalam bahasa Persi. Buku pertama beliau dalam bahasa Persi adalah “Resale-e Nejatul Ebad” (Risalah untuk keselamatan hamba). Buku ini dikumpulkan pada awal-awal beliau menjadi marja’ dan Ayatullah Burujerdi masih hidup. Buku ini sebagian besar adalah terjemahan Wasilah an-Najah dan pada bagian-bagian tertentu adalah terjemahan al-“Urwah al-Wutsqa yang beliau komentari. Namun tentu saja dalam penyusunan ini dituntun langsung oleh beliau secara lisan. Setelah meninggalnya Ayatullah Burujerdi dan kemudian dicetaknya Risalah Taudhih al-Masail kumpulan buku fatwa Imam, buku Resale-e Najatul Ebad kemudian menjadi terlupakan.

Buku fikih paling anyar dari Imam Khomeini adalah Risalah Taudhih al-Masail. Buku ini disusun dan kemudian diedit oleh mereka yang berada khusus menangani masalah fatwa Imam Khomeini. Setelah itu mereka mengirimkan surat kepada Imam Khomeini untuk mendapatkan persetujuan beliau bahwa apa yang tertulis dalam buku ini sesuai dengan fatwa beliau. Buku ini mendapat perhatian besar sehingga berkali-kali diterbitkan ulang, ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan baru yang ditanyakan kepada Imam Khomeini.

Proses penulisan buku Tahrir Wasilah

Buku Tahrir Wasilah pada hakikatnya hasil kerja tiga orang ulama besar Syi’ah. Mereka itu adalah Ayatullah Sayyid Muhammad Kazhim Yazdi, Ayatullah Sayyid Abu al-Hasan Isfahani dan Ayatullah Sayyid Ruhullah Khomeini. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Imam Khomeini menuliskan komentar terhadap buku Wasilah an-Najah milik Sayyid Abu al-Hasan Isfahani dan dalam penulisan buku Tahrir Wasilah, komentar-komentar beliau itu dijadikan matan dan teks yang berdiri sendiri dari buku Wasilah an-Najah. Lalu kemudian beliau menambahkan masalah-masalah lain yang terinspirasi oleh buku al-‘Urwah al-Wutsqa milik Sayyid Kazhim Yazdi dan selain itu, beliau menambahkan masalah-masalah kontemporer.

Bahwa buku Tahrir Wasilah adalah hasil kerja keras tiga ulama besar di atas sangat beralasan sekali. Hal itu dikarenakan dalam penulisan buku Tahrir Wasilah sumber yang dijadikan rujukan Imam Khomeini hanya tiga buah buku; Wasilah an-Najah, al-‘Urwah al-Wutsqa dan Wasail Syi’ah. Dan buku Tahrir Wasilah ditulis dalam penjara di kota Bursa Turki dengan tidak diberi kesempatan untuk dapat mengakses keluar.

Untuk mengenal lebih dekat bagaimana proses penulisan tersebut ada baiknya bila kita membaca sendiri dari tulisan Imam Khomeini dalam pembukaan buku Tahrir Wasilah. Beliau menyebutkan:

“Sebelumnya aku telah memberikan komentar terhadap buku Wasilah an-Najah miliki Sayyid al-Hujjah Isfahani. Pada akhir bulan Jumadil Tsani tahun 1384 H-Q (bertepatan dengan tanggal 13 Aban 1343 H-S), saya diasingkan dari kota Qom ke kota pelabuhan Boursa di Turki karena peristiwa yang sangat berat dan memilukan yang menimpa Islam dan kaum muslimin, dan saya yakin bahwa sejarah pasti mencata hal itu. Di sana, saya diawasi dengan sangat ketat. Dan karena masih ada waktu lenggang saya kemudian memutuskan untuk menjadikan komentar-komentar saya terhadap buku Wasilah an-Najah sebagai teks dan buku sehingga lebih mudah dan lebih bermanfaat. Dan bila Allah memberikan taufik, akan saya tambahkan masalah-masalah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.”[2]

1. Buku Tahrir Wasilah oleh Imam Khomeini ditulis dalam dua jilid dengan perincian:

Jilid pertama dibagi dalam 7 kitab; ahkam taklid, taharah, salat, puasa, zakat, khumus, dan mukaddimah haji.

2. Jilid kedua dibagi dalam 26 kitab; ar-rahn, al-hajr, ad-dhaman, al-hiwalah wa al-kifalah, al-wikalah, al-iqrar, al-hibah, al-waqf wa akhawatuh, al-washiyah, al-iman wa an-nudzur, al-kaffarat, as-shaid wa az-dzibahah, al-ath’imah wa al-asyribah, al-ghashb, ihya al-mawat wa musytarakat, al-luqathah, an-nikah, at-thalaq, al-khulu’ wa al-mubarat, az-zhihar, al-ila’, al-li’an, al-mawarits, al-qadha, as-syahadat, al-hudud,

Terjemah Tahrir Wasilah

Mengingat buku Tahrir Wasilah oleh Imam Khomeini ditulis dalam bahasa Arab, maka tentu saja tidak dapat diakses dengan mudah oleh mereka yang tidak mengethaui bahasa Arab, sayangnya sampai saat ini belum ada terjemahan lengkap buku ini ke dalam bahasa Indonesia. Oleh karenanya, buku Tahrir Wasilah ini diterjemahkan dalam bahasa Persi. Di sini penulis hanya menyertakan dua terjemahan komplit dari Tahrir Wasilah ke dalam bahasa Persi disertai matan Tahrir Wasilah itu sendiri dan sebuah terjemahan bahasa Urdu.

1. Tahrir Wasilah terjemahan Sayyid Muhammad Baqir Musawi Hamadani dalam empat jilid. Terjemahan ini diterbitkan oleh penerbit Dar al-‘Ilm, Qom pada tahun 1375 H-S.

2. Tahrir Wasilah terjemahan Ali Islami dan Qadhi Zadeh dibawah pengawasan Muhammad Mukmin Qummi dan Sayyid Hasan Taheri Khurram Abadi dalam empat jilid. Terjemahan ini diterbitkan oleh Daftar penerbitan Islami Hauzah ilmiyah Qom.

3. Terjemahan Tahrir Wasilah ke bahasa Urdu dipimpin langsung oleh Deputi Urusan Internasional Yayasan Tanzhim dan Nasyr karya-karya Imam Khomeini. Terjemahan ini dalam empat jilid dan salah satu kelebihan terjemahan Urdu ini adalah dari setiap satu halaman terjemahan Urdu disertai dengan satu halaman matan asli. Ringkasan Tahrir Wasilah

Dua jilid buku Tahrir Wasilah terasa terlalu memberatkan dan kemudian menjadi tidak praktis, apa lagi tidak semua pembahasan yang ada di dalamnya tidak terpakai. Terlebih lagi untuk memenuhi kebutuhan buku fikih bercorak fatwa pada tingkat permulaan. Untuk memenuhi kebutuhan ini dilakukan peringkasan terhadap buku Tahrir Wasilah ini. Untuk ringkasan Tahrir Wasilah ini juga ditulis dalam bahasa Arab. Ada dua buku sebagai ringkasan Tahrir Wasilah:

1. Zubdah al-Ahkam. Buku ini diterbitkan oleh Sazman Tabligate Eslami (semacam badan penerangan), di Tehran pada tahun 1404 H-Q dalam 273 halaman.

2. Ma’rifah Abwab al-Fiqih. Buku ini diterbitkan oleh Markaze Jahani Ulume Islami untuk memenuhi kurikulum fikih praktis di tingkat permulaan. Buku ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1377 H-S dalam 223 halaman. Komentar terhadap Tahrir Wasilah

Setelah Imam Khomeini menuliskan buku Tahrir Wasilahnya dan kemudian mendapat sambutan hangat dari ulama Syi’ah, sebagian ulama kemudian memutuskan untuk memberikan komentar terhadap buku ini. Ditambah lagi sebagian mujtahid mengambil langkah berani dengan menjadikannya sebagai nara sumber untuk kajian fikih tingkat akhir (bahts karij) mereka, setelah lama memakai buku Makasib milik Syaikh Anshari sebagai pedoman.

Di bawah ini beberapa komentar terhadap buku Tahrir Wasilah dari ulama kontemporer Syi’ah”

1. Komentar dari Ayatullah Fadhil Langkarani.

2. Komentar dari Ayatullah Makarim Syirazi.

3. Komentar dari Ayatullah Alawi Gurgani.

4. Komentar dari Ayatullah Yusuf Shane’i.

5. Komentar dari Ayatullah Abu Thalib Tajlil Tabrizi.

6. Komentar dari Ayatullah Misykini Ardebili.

Syarah terhadap Tahrir Wasilah

Imam Khomeini dalam Shahifah Nur menyebutkan:

“Ruang dan waktu adalah elemen penentu dalam berijtihad. Sebuah masalah pada masa lalu memiliki hukumnya tersendiri. Namun tampaknya, masalah yang sama, dengan kondisi berbeda yang menguasai sebuah sistem pemerintahan baik dari sisi politik, sosial, dan ekonomi memungkinkan munculnya sebuah hukum yang baru. Munculnya sebuah hukum yang baru tersebut dengan makna bahwa pengenalan yang lebih detil terhadap hubungan-hubungan ekonomi, sosial dan politik pada sebuah obyek yang pada mulanya tampak tidak berbeda dengan obyek sebelumnya, ternyata benar-benar melahirkan sebuah obyek hukum yang baru dan lain dengan sebelumnya yang pada gilirannya menuntut sebuah hukum yang baru.”[3]

Konsep ijtihad dalam ruang dan waktu ini sangat mempengaruhi hasil dari penyimpulan hukum seorang mujtahid. Hal inilah yang membuat fatwa-fatwa Imam Khomeini menjadi memiliki corak tersendiri dalam khazanah pemikiran ulama Syi’ah. Dan konsep ini kemudian mulai dikaji lebih dalam oleh ulama sepeninggalnya. Oleh karena itu, buku Tahrir Wasilah menjadi sangat penting bagi ulama saat ini. Untuk itu ditulis berjilid-jilid syarah terhadap buku Tahrir Wasilah ini. Bahkan, lebih dari itu, mereka yang mensyarahi buku Tahrir Wasilah kemudian melakukan penelitian lebih jauh dengan mencoba menyingkap argumentasi dan sumber-sumber yang dipakai oleh Imam Khomeini sehingga sampai pada kesimpulan yang tertulis dalam buku Tahrirnya.

Untuk itu penulis membawakan sejumlah syarah yang ditulis menjelaskan lebih jauh buku Tahrir Wasilah ini. Tentunya, mengkaji syarah-syarah yang ada akan lebih memperkaya cara pandang kita terhadap ide-ide dan corak pemikiran Imam Khomeini.

1. Tafshil as-Syari’ah. Judul lengkap buku ini adalah Tafshil as-Syari’ah Fi Syarhi Tahrir al-Wasilah. Ini adalah syarah paling terperinci dan paling lengkap tentang Tahrir Wasilah Imam Khomeini. Syarah ini ditulis oleh Ayatullah Fadhil Langkarani salah satu murid Imam Khomeini. Bahkan jilid-jilid pertama dari syarah ini ditulis sebelum revolusi Iran ketika Imam diasingkan setelah dari Turki. Sampai pada penulisan makalah ini, syarah yang ditulis oleh Ayatullah Fadhil Langkarani ini telah dicetak sebanyak 20 jilid. Dan penulisan syarah ini masih dilanjutkan.

2. Madarik Tahrir Wasilah. Syarah ini ditulis oleh Ayatullah Murtadha Bani Fadhl Tabrizi. Pada awalnya, syarah ini hasil kuliah-kuliah yang beliau sampaikan. Kelebihan syarah ini dibandingkan dengan yang lainnya pada penukilan ayat-ayat al-Quran, hadis-hadis dan ijma’ yang menjadi sandaran Imam Khomeini. Karena itulah syarah ini disebut Madarik Tahrir wasilah (sumber-sumber fatwa dalam Tahrir Wasilah). Sampai saat ini, sayarh ini hanya menjelaskan tiga kitab; puasa, salat (dalam tiga jilid) dan zakat dan khumus.

3. Mabani Tahrir Wasilah. Syarah ini ditulis oleh Ayatullah Muhamamd Mukmin Qummi. Syarah ini juga merupakan hasil dari kuliah-kuliah yang disampaikan oleh beliau dari Tahrir Wasilah dalam masalah; kitab al-qadha dan kitab as-syahadah dalam sebuah jilid dan jilid keduanya terkait dengan kitab al-hudud.

4. Mustanad Tahrir Wasilah. Syarah ini ditulis oleh anak Imam Khomeini yang bernama Mushthafa Khomeini dalam dua jilid. Dalam dua jilid ini beliau mensyarahi beberap bagian dari kajian Tahrir Wasilah seperti; taharah, salat, makasib wa matajir, puasa, bai’ (jual beli), khiyarat dan nikah. Kelebihan syarah ini dibandingkan dengan syarah-syarah yang lain selain penelitian yang dalam dan ketelitian yang lebih ada pada pengeditan dan penyempurnaan yang dilakukan oleh Imam sendiri. Dan itu ketika Sayyid Musthafa menanyakan sebagian masalah yang ada pada buku Tahrir Wasilah kepada Imam Khomeini sang ayah.

5. Mustanad Tahrir Wasilah. Syarah ini namanya mirip dengan syarah yang ditulis oleh Sayyid Musthafa Khomeini namun ini ditulis oleh Ayatullah Syaikh Ahmad Muthahhari Saveji dalam delapan jilid. Lebih dari dua puluh tahun beliau memberikan perhatian terhadap buku Tahrir Wasilah masa di mana pada masa itu masih langka ulama yang melakukan itu. Beliau mensyarahi beberapa bagian dari masalah dalam Tahrir Wasilah. Sayangnya, karena buku ini dicetak masa itu tidak memiliki indeks yang baik bahkan tanpa ada pengantar dari sang penulis. Sebagian dari buku ini ditulis sendiri oleh penulis dan sebagian lainnya diterjemahkan ke dalam bahasa Persi oleh orang lain.

1. Fiqh as-Tsaqalain. Syarah ini ditulis oleh Ayatullah Yusuf Shane’i dalam dua jilid. Sebagaimana syarah Tahrir Wasilah yang lain, buku ini adalah hasil kuliah fikih tingkat akhir (bahts kharij). Dua jilid dari syarah beliau ini menyangkut kitab thalaq dan kitab qishas. Buku ini ditulis oleh salah seorang mahasiswanya. Kelebihan syarah ini dibandingkan dengan lainnya adalah selain buku ini hasil kuliah yang dikaji bersama mahasiswanya, hasil tulisan dari salah seorang mahasiswanya kemudian diteliti lagi oleh beliau secara langsung sebelum naik cetak.

2. Anwar al-Faqahah. Syarah ini ditulis oleh Ayatullah Syaikh makarim Syirazi. Ayatullah Makarim dalam pengantarnya menyebutkan alasannya mengapa beliau memilih mensyarahi buku Tahrir Wasilah. Pertama, karena matan asli buku Tahrir adalah Wasilah an-Najah. Kedua, mencakup kajian-kajian yang ditulis oleh Sayyid Yazdi dalam bukunya al-‘Urwah al-Wutsqa. Dan ketiga, dikarenakan buku Tahrir Wasilah membahas banyak hal yang dibutuhkan untuk masa kini sementara ulama yang lain kurang memperhatikan hal tersebut.

3. Mu’tamid Tahrir Wasilah. Buku ini ditulis oleh Syaikh Abbas Zhahiri Isfahani dalam satu jilid. Buku ini hanya mengambil satu bab dalam buku Tahrir Wasilah mengenai masalah-masalah kontemporer. Menurut penulis dalam pengantarnya, baru kali ini Imam menulis buku fatwanya dan disertai dengan bab khusus tentang masalah-masalah kontemporer membuat saya tertarik untuk mensyarahinya.

4. Misbah Syari’ah. Syarah ini ditulis oleh Syaikh Abdunnabi Namazi Bushehri dalam empat jilid. Keempat jilid tersebut merupakan syarah beberapa bagian dari buku Tahrir Wasilah. Jilid pertama mensyarahi bagian ijtihad dan taklid, jilid kedua membicarakan salat musafir sementara ketiga dan keempat menjelaskan panjang lebar tentang masalah khumus dan puasa.

5. Dalil Tahrir Wasilah. Syarah ini ditulis oleh Syaikh Ali Akbar Saifi Mazandarani dalam enam jilid. Masing-masing membicarakan tema-tema penting dalam buku Tahrir Wasilah seperti; wilayatul faqih, khumus, ahkam as-satr wa an-nazhar, as-shaid wa az-dzibahah dan ahkam al-usrah.

6. Syarh Tahrir Wasilah. Ayatullah Syaikh Ahmad Sibth as-Syaikh (1349-1416 H-Q) dalam satu jilid berusaha mensyarahi masalah taklid dan taharah. Beliau tidak sempat melanjutkan syarahnya terhadap buku Tahrir Wasilah karena keburu dijemput ajal. Kekeurangan syarah ini, sebagaimana buku-buku yang dicetak dahulu, tidak memiliki catatan kaki dan sumber rujukan.

7. Nur ad-Din al-Munir.[4] Pengarang buku ini adalah Sayyid Nuruddin Shariat Nadari Jazairi. Poin penting dari syarah ini adalah usaha penulis untuk melakukan kajian perbandingan dua tokoh besar dari ulama Syi’ah yaitu; Imam Khomeini dan Sayyid Khu’i. Dan studi komparasi keduanya dalam masalah ijtihad dan taklid dan beberapa tema-tema penting lainnya. Tentu studi perbandingan yang dilakukan tidak keluar dari usahanya ingin menyusus ensiklopedia fikih dan usul fikih.

Masih ada beberapa syarah lain yang ditulis oleh ulama kontemporer Syi’ah terkait dengan buku Tahrir Wasilah yang tidak disebutkan di sini. Dan tentu saja usaha untuk menggali pemikiran-pemikiran Imam Khomeini tidak akan berhenti dengan menukil beberapa syarah dan komentar yang ditulis mengenai Tahrir Wasilah.

Sumber rujukan:

1. Nashiruddin Anshari Qummi, Ketab shenasi Tahrir Wasilah, Ayeneh-e Pazhoohesh (Jurnal tiga bulanan Mirror of Research), vol 91, 1384.

2. Hasan Pouya, Ketab Shenasi Tahrir Wasilah, Qom, Muasasaeh Tanzim Va Nashre Asare Emam Khomeini, 1383.


[1] . Menurut hemat penyusun, sebenarnya fenomena ini memiliki beberapa alasan. Pertama, dituntut oleh sikap moral murid terhadap guru yang ada pada hauzah ilmiah hingga sekarang. Dan kedua, lebih pada alasan teknis agar tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu. Dengan demikian, fatwa yang disampaikan oleh ulama tentang masalah taklid kepada seorang mujtahid yang telah meninggal sebenarnya pada substansinya tidak berbeda. Karena ketika disebutkan masih diperbolehkan mengikuti pendapat Imam Khomeini sebenarnya hal itu menunjukkan kesamaan pendapat mujtahid yang hidup dengan pendapat Imam Khomeini.

[2] . Imam Khomeini, Tahrir Wasilah, Najaf Asyraf, al-Adab, 1390 H-Q.

[3] . Khomeini,Sayyid Ruhullah Musawi, Shahifah Nur, Tehran, Soroush, 1369.

[4] . Dalam naskah yang lain judul buku ini adalah an-Nur al-Mubin Fi Syarh Tahrir al-Wasilah Wa Minhaj as-Shalihin. Lihat Hasan Pouya, Ketab Shenais Tahrir Wasilah, Qom.