Minggu, 21 Januari 2007

Fatwa Ayatullah Sayid Ali Khamene’i tentang Asyura



Fatwa Ayatullah Sayid Ali Khamene’i tentang Asyura
Emi Nur Hayati Ma’sum Said


Pertanyaan: Apa hukum pertunjukkan drama sekaitan dengan peristiwa Karbala yang dilakukan secara tradisional di masjid-masjid dan husainiyah terutama di kampung-kampung yang terkadang memiliki pengaruh positif dalam jiwa masyarakat?
Jawab: Tidak masalah jika acara pertunjukkan drama tidak mengandung kebohongan dan kebatilan. Tidak menyebabkan kerusakan. Dengan melihat kondisi zaman acara tersebut tidak menyebabkan lemahnya mazhab yang benar. Akan tetapi pada saat yang sama lebih baik mengadakan ceramah yang berisi nasihat dan menyebutkan musibah-musibah Imam Husein as. serta puisi-puisi yang berkaitan dengan beliau dari pada mengadakan drama.

Pertanyaan: Apa hukumnya menggunakan tambur, genderang, terompet dan rantai tajam dalam melakukan aza'?
Jawab: Jika menggunakan rantai tajam menyebabkan lemahnya mazhab di mata masyarakat atau membahayakan badan maka tidak boleh. Akan tetapi menggunakan tambur, genderang dan terompet secara wajar tidak jadi masalah.

Pertanyaan: Di sebagian masjid pada hari-hari kesedihan atau aza’ menggunakan macam-macam bendera yang terbuat dari kayu atau besi panjang yang dipikul oleh seseorang di depan barisan aza’ sebagai sebuah slogan yang di atasnya terdapat sebilah besi pipih panjang yang bergoyang-goyang yang dihiasi dengan bulu sayap burung dan perhiasan serta patung-patung burung kecil- yang dihiasi dengan hiasan yang berharga yang kadang-kadang menimbulkan pertanyaan dari orang-orang muslim tentang filsafatnya dan dalam acara-acara dakwah menimbulkan kerancuan bahkan bertentangan dengan tujuan-tujuan suci masjid. Bagaimana hukum syariatnya berkaitan dengan masalah ini?
Jawab: Jika keberadaan barang tersebut bertentangan dengan kedudukan masjid atau merepotkan para jemaah masjid maka tidak boleh.

Pertanyaan: Jika seseorang melakukan nazar memberikan sebuah bendera dalam acara aza’nya Imam Husein as., apakah para pengurus husainiyah boleh menolaknya?
Jawab: Nazar yang demikian ini tidak membuat keharusan para pengurus untuk menerimanya.

Pertanyaan: Apa hukumnya menggunakan bendera dalam acara aza’nya Imam Husein as. dengan menancapkannya atau membawanya?
Jawab: Dengan sendirinya tidak masalah akan tetapi jangan sampai menjadikan hal ini sebagai bagian dari agama.

Pertanyaan: Jika sebagian dari kewajiban seseorang tertinggalkan karena sebab ikut acara aza’ misalnya salat subuhnya menjadi qadha (salatnya terlewatkan waktunya), apakah sebaiknya setelah ini tidak ikut acara? Dan apakah ketidakikutsertaannya dapat menyebabkan ia jauh dari Ahlul Bait as?
Jawab: Jelas bahwa salat wajib lebih utama dari ikut acara aza’ Ahlul Bait as. Meninggalkan salat karena alasan ikut acara aza’nya Imam Husein as. tidak boleh. Akan tetapi ikut acara aza’ dengan tidak sampai mengganggu salat bisa-bisa saja dan hukumnya adalah sunah muakkad (sangat dianjurkan).

Pertanyaan: Pada sebagian acara-acara agama dibacakan tentang musibah-musibah yang tidak berdasarkan maktal (buku-buku yang memuat kejadian pembantaian) yang benar dan tidak pernah terdengar sama sekali dari seorang alim atau marja. Ketika pembacanya ditanya dari mana sumbernya? Mereka menjawab bahwa Ahlul Bait as. telah menjelaskan demikian kepada kami atau Ahlul Bait telah menunjukkan kepada kami dan kejadian Karbala tidak hanya ada dalam maktal atau dari ulama saja melainkan seorang Maddah (pembaca pujian Ahlul Bait) bisa didapatkan dengan cara mukasyafah. Pertanyaan saya adalah apakah menukil kejadian-kejadian dengan cara ini benar atau tidak? Kalau memang tidak benar apa kewajiban para pendengar?
Jawab: Menukil topik-topik tersebut dengan tanpa bersumber pada riwayat dan sejarah secara syar’i tidak benar kecuali jika penukilannya sedemikian rupa yang menjelaskan keadaan sesuai dengan pemahaman pembaca dan tidak bertentangan dengan kenyataan yang ada dan tugas para pendengar adalah nahi mungkar itu pun dengan syarat kasus dan kondisinya terbukti jelas bagi mereka.

Pertanyaan: Suara bacaan al-Quran dan acara-acara peringatan Imam Husein as. terdengar sangat keras dari Husainiyah bahkan suaranya sampai terdengar dari luar kota dan hal ini mengganggu ketenangan para tetangga. Sementara para pengurus acara memaksa untuk melanjutkannya, bagaimana hukum perbuatan semacam ini?
Jawab: Mengadakan acara-acara syiar agama pada waktunya dalam Husainiyah sekalipun hukumnya adalah sunah muakkad, akan tetapi wajib bagi para pengurus acara dan hadirin untuk menjaga jangan sampai mengganggu para tetangga dengan memelankan suara speaker dan mengubah arah speaker ke dalam Husainiyah sendiri.

Pertanyaan: Bagaimana pendapat Anda tentang kelanjutan pawai para pelaku aza’ pada malam-malam Muharam sampai tengah malam dengan menggunakan tambur, genderang dan seruling?
Jawab: Mengadakan pawai aza’ untuk Sayyid As-Syuhada as. dan ikut dalam acara-acara semacam ini sangat bagus dan merupakan sebaik-baik amal yang dapat mendekatkan diri manusia kepada Allah swt. Akan tetapi harus menjaga jangan sampai melakukan hal-hal yang mengganggu orang lain atau amalan-amalan yang dengan sendirinya haram.

Pertanyaan: Apa hukumnya menggunakan alat musik seperti piano, genderang dan sebaginya dalam acara aza’?
Jawab: Menggunakan alat-alat musik tidak sesuai dengan aza’nya Sayyid As-Syuhada dan sebaiknya mengadakan aza’ sesuai dengan kebiasaan yang sudah ada sejak zaman dahulu.

Pertanyaan: Apakah boleh dalam acara aza’ Imam Husein as. melakukan kebiasaan yang sudah ada seperti melubangi daging badan dan memberatinya dengan benda berat?
Jawab: Perilaku semacam ini yang melemahkan mazhab dan tidak diperbolehkan.

Pertanyaan: Apa hukumnya perilaku seseorang yang datang ke tempat ziarah para Imam maksum as. dengan menjatuhkan dirinya ke tanah sebagaimana sebagian masyarakat di mana mereka menjatuhkan dirinya sehingga darah keluar dari wajah dan tangannya kemudian mereka memasuki haram dalam keadaan demikian?
Jawab: Perilaku semacam ini tidak terhitung sebagai penyataan rasa duka dan tradisi aza’ dan tidak juga terhitung sebagai kecintaan terhadap para Imam maksum as. Bukan ajaran syariat bahkan jika sampai membahayakan badan dan melemahkan mazhab maka tidak diperbolehkan.

Pertanyaan: Di sebagian tempat para wanita mengadakan acara dengan nama pesta perkawinan Sayyidah Fathimah as. dengan istilah jamuan Hazrat Abu Al-Fadhl as. dalam acara itu dibacakan puisi-puisi perkawinan sambil bertepuk tangan dan menari. Bagaimana hukum perilaku demikian ini?
Jawab: Mengadakan pesta dan acara-acara semacam ini jika tidak dibarengi dengan ucapan dan perilaku yang batil dan tidak menyebabkan lemahnya mazhab maka dengan sendirinya tidak masalah. Adapun menari yang dilakukan jika menimbulkan syahwat dan menyebabkan perbuatan haram maka tidak diperbolehkan.

Pertanyaan: Sisa dana acara Asyura’ Imam Husein as. yang dihasilkan dari uang sumbangan harus digunakan untuk apa?
Jawab: Sisa dana bisa dipakai untuk kepentingan umum dengan izin para pemberi sumbangan atau disimpan untuk digunakan biaya acara aza’ tahun depan.

Pertanyaan: Pada acara hari-hari Muharam apakah boleh memberikan uang kepada pembaca al-Quran, dan pembaca pujian serta penceramah dari uang hasil sumbangan dari para pemberi sumbangan dan sisanya digunakan untuk mengadakan acara?
Jawab: Jika para pemberi sumbangan rela hukumnya tidak masalah.

Pertanyaan: Apakah para wanita boleh bergabung dalam pawai aza’ (memukul dada dan menggunakan rantai) dengan menjaga hijab dan memakai pakaian khusus yang menutupi badannya?
Jawab: Bergabungnya para wanita dalam pawai aza’ (memukul dada dan menggunakan rantai) tidak diperbolehkan.

Pertanyaan: Jika dalam aza’ menggunakan benda tajam dan menyebabkan kematian seseorang, apakah hal ini termasuk bunuh diri?
Jawab: Jika kebiasaan semacam ini tidak menyebabkan kematian maka bukan termasuk bunuh diri akan tetapi jika dari semula ada rasa takut akan bahaya kematian dirinya dan pada saat yang sama ia tetap melakukan hal itu dan kemudian menyebabkan kematian dirinya, maka hukumnya adalah bunuh diri.

Pertanyaan: Apakah boleh hadir dalam acara tahlilan seorang muslim yang mati karena bunuh diri? Apa hukum membaca fatihah di kuburan orang yang mati karena bunuh diri?
Jawab: Amalan ini dengan sendirinya tidak masalah.

Pertanyaan: Apakah wanita boleh menjadi pembicara dalam acara aza’ sementara dia tahu bahwa banyak laki-laki bukan mahram yang mendengarkan suaranya?
Jawab: Jika ia takut akan menjadi kejelekan maka hendaknya ia tidak melakukannya.

Pertanyaan: Pada hari asyura’ diadakan acara-acara seperti memukul diri dengan benda tajam dan melewati api dan arang dengan kaki telanjang, hal ini selain menyebabkan jeleknya nama mazhab Syiah Imamiyah di mata para ulama dan pengikut mazhab-mazhab lain juga menyebabkan bahaya terhadap para pelakunya baik jasmani maupun rohani begitu juga menyebabkan fitnah terhadap mazhab. Bagaimana pendapat Anda dalam hal ini?
Jawab: Setiap perilaku yang membahayakan manusia atau melemahkan agama dan mazhab hukumnya haram. Orang-orang mukmin harus menjauhinya dan jelas bahwa kebanyakan masalah-masalah ini menyebabkan jeleknya nama dan melemahkan mazhab Ahlul Bait as. dan ini adalah bahaya dan kerugian yang paling besar.

Pertanyaan: Apakah memukul diri dengan benda tajam secara sembunyi-sembunyi hukumnya halal atau fatwa Anda memiliki keumuman?
Jawab: Memukul diri dengan benda tajam secara urfi (pemahaman masyarakat secara umum) selain tidak terhitung sebagai pernyataan rasa duka juga tidak ada pada masa para Imam maksum as. dan masa setelah mereka dan tidak ada persetujuan dari mereka baik secara khusus maupun umum. Pada masa ini perbuatan seperti ini juga menyebabkan lemah dan jeleknya nama mazhab, oleh karena itu dalam kondisi bagaimanapun tidak diperbolehkan.

Pertanyaan: Apa tolok ukur bahaya secara syar’i baik jasmani maupun rohani?
Jawab: Tolok ukurnya adalah jika urf (pemahaman masyarakat umum) menganggapnya secara serius berbahaya.

Pertanyaan: Apa hukumnya memukul badan dengan kumpulan rantai-rantai kecil ke badan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin?
Jawab: Jika menurut urfi (pemahaman masyarakat umum) hal itu dianggap sebagai pernyataan rasa duka maka tidak masalah.

Sumber:
http://baztab.com




Tidak ada komentar: